Minggu, 17 Maret 2013
LIKU LIKU PANJANG PERJALANAN PENYULUHAN PERTANIAN DI INDONESIA DAN APA KONTRIBUSINYA TERHADAP NEGERI INI
Pembangunan pertanian di Indonesia saat ini ternyata masih memegang peranan yang sangat penting, baik kontribusinya terhadap pendapatan nasional, terhadap penyerapan tenaga kerja maupun terhadap penyediaan kebutuhan pokok rakyat mupun stabilitas nasional Keberhasilan pembangunan pertanian di Indonesia yang telah dicapai sampai saat ini kiranya tidak lepas dari peranan penyuluhan pertanian. Mosher(1966) menyatakan penyuluhan pertanian merupakan faktor pelancarbagi pembangunan pertanian, namun untuk saat ini kiranya penyuluhan pertanian tidak cukup hanya dianggap sebagai faktor pelancarpembangunan pertanian saja, akan tetapi justeru penyuluhan pertanian adalah merupakan primadona yang mestinya perlu mendapat perhatian besar didalam proses pembangunan pertanian dinegeri kita tercinta sekarang ini. Selanjutnya menurut Mudjio (1979) bahwa penyuluhan pertanian adalah merupakan pendidikan non formal untuk merubah perilaku petani, sehingga mereka tahu, mau dan mampu memecahkan masalah yang timbul pada usaha taninya. Disamping itu bahwa penyuluhan pertanian akan merubah perilaku petani secara utuh yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan keterampilannya, sehingga tujuan dari pada penyuluhan pertanian sangat jauh berbeda dengan tujuan dari penerangan, dimana tujuan dari penerangan hanya terbatas pada penyampaian pengetahuan (cognitive) saja, sedangkan perubahan afektif dan psikomotornya tidak tersentuh sama sekali. Mengingat bahwa penyuluhan pertanian aktornya adalah para penyuluh, dengan peran sertanya penyuluh ini ternyata Indonesia dapat berhasil swaswembada beras pada tahun 1984 serta memperoleh penghargaan dari Badan Pangan Dunia (FAO. Sedangkan secara kelembagaan sejak tahun 1987 telah diakuinya profesi Penyuluh Pertanian sebagai tenaga fungsional dalam rumpun hayati dan untuk sekarang ini kelembagaan penyuluhan pertanian telah diperkuat dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor16Tahun 2006 tentang system Penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tanggal 15 November 2006 yang lalu. Dengan telah disahkannya undang undang tersebut dan sudah berjalan hampir satu windu ini diharapkan dapat berajalan dengan sebaik-baik tanpa mengalami ketimpangan atau kesimpang-siuran didalam iimplementasinya. khususnya mengenai sistem kelembagaannya dari pusat sampai daerah, sumberdaya manusianya, dan yang tak kalah pentingnya adalah kontinuitas sumber dananya yang merupakan faktor penentu terhadap maju mundurnya penyelenggaraan penyuluhan pertanain. Mengingat bahwa sekarang ini adalah era otonami derah, sehingga segala kewenangan mengelola pemerintahan ada pada daerah masing-masing. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 ini nampaknya telah banyak mengakomodir dari berbagai kelemahan dan kendala yang terjadi pada praktek penyelenggraaan penyuluhan tahun sebelumnya, dimana dalam undang tersebut tersura dan tersirat dengan jelas chirarhi kelembagaan penyuluhan secara Vertikal dari pusat sampai ke daerah bahkan sampai ketingkat kecamatan dan desa. Didalam Undang undang tersebut pun dijelaskan bahwa di tingkat Pusat namanya Badan Penyuluhan, di tingkat Provinsi Bakorluh, di tingkat Kabupaten Badan Pelaksana Penyuluhan, di tingkat Kecamatan Balai Penyuluhan Kcamatan, dan di tingkat desa namanya Pos penyuhan Desa. Semoga undang undang tersebut yang telah berjalan hampir satu windu ini dapat di implementasikan dengan sebaik-baiknya. Sebelum melangkah lebih jauh marilah sejenak kita menengok kebelakang tentang sejarah perkembangan penyuluhan pertanian di Indonesia. Sebetulnya sejak kapankah penyuluhan pertanian di Indonesia itu dimulai, Konon penyuluhan pertanian di Indonesia telah dimulai sejak dua abad yang lampau, tepatnya pada tanggal 17 Mei 1817, yaitu saat pertama kali di dirikannya kebun Raya Bogor, sedang sebagai ilmu pengetahuan penyuluhan pertanian sudah dirintis semenjak tahun 1723 di Scotlandia. Seiring dengan berputarnya waktu dan perkembangan zaman, bahwa pada tahun 1905, kala itu Indonesia masih di jajah oleh Belanda, ternyata telah dibentuk Departemen pertanian ala kolonilais yang melaksanakan fungsi penyuluhan pertanian. Selanjutnya pada tahun 1910 dibentuk Mantri Tani dibawah Pangreh Praja,dan system penyuluhan pertaniannya saat itu masih dilasanakan secara paksaan, baru kemudian pada tahun 1921 dibentuklah Dinas Pertanian Tingkat Provinsi, dimana pada saat itu system penyuluhannya sudah berubah kearah persuasive bukan lagi dengan cara paksaan. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka pada tahun 1911 di Sukabumi Jawa Barat didirikian Sekolah Pertanian Menengah dan Sekolah Usaha Tani. Kemudian pada tahun 1936 berdiri Balai Benih Daerah, dan pada saat itu system penyuluhan pertanian menganut system tetesan minyak (Oil Vleck System) yaitu system penyuluhan dengan cara membina seorang wakil dari suatu daerah sasaran, kemudian apabila mereka berhasil, maka secara langsung akan ditiru oleh petani didaerahnya. Selanjutnya pada awal kemerdekaan tepatnya pada Bulan Oktober 1947. Pemerintah membentuk BPMD (Balai Pendidikan Masyarakat Desa) Lembaga ini berfungsi berfungsi sebagai Balai Penyuluhan pertanian dan pendidikan lainnya, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikutnya pada tahun 1966 sistem penyuluhan pertanian dilakukan melaui organisasai BIMAS yang mengikut sertakan intansi terkait diantaranya BNI, PT Pertani, Dinas Pertanian, Koperasi, Perguruan Tinggi dan lainnya guna membuat perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pertanggung jawaban, pada saat itu system penyuluhan sudah dilakukan secara massa,l bukan lagi dengan system tetesan minyak. Berikutnya pada tahun 1970, ada program BIMAS yang disempurnakan, pada saat itu muncullah Istilah Catur Sarana Unit Desa yang meliputi Penyuluh Pertanian, BRI, KUD dan Kios Saprodi. Selanjutnya pada tahun 1977 Bennor dan Horison mencetuskan istilah LAKU yaitu latihan dan kunjungan dan pada saat itu terjadilah perubahab organisatoris penyuluhan pertanian yang kemudian Dinas Pertanian menjadi aparat Struktural yang menangani dan melaksanakan fungsi pelayanan serta pengaturan, sedangkan aparat Fungsional melaksanakan fungsi Penyuluhan. Setelah hamper dua abad lamanya penyuluhan pertanian berlangsung dinegeri kita tercinta ini dengan berbagai macam perkembangan yang ada, bagaimanakah kondisi penyuluhan pertanian kita sekarang ini ? Jawaban tersebut mertinya akan beraneka ragam tergantung siapa yang akan menjawabnya, dan dari kacamata apa mereka memandang. Perlu diketahui bahwa penyuluhan pertanian sumberdaya manusianya atau actor intelektualnya adalah penyuluh, entah itu yang berkategori sebagai penyuluh ahli maupun penyuluh terampil atau mereka yang berkategori sebagai perakit, perancang atau pembuat kebijakan dibidang penyuluhan pertanian, mereka tentu akan merasa risih apabila ada sebagian pihak yang menilai bahwa kondisi penyuluhan pertanian di Indonesia saat ini sedang sakit, sedang mengalamim penurunan, penyuluhan kurang menggigit, penyuluhan sedang loyo, penyuluhan pertanian tidak relevan lag, penyuluhan tidak dapat mengasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan yang lebih parah lagi apabila ada parat yang mengatakan toch tanpa adanya penyuluhan pertanian, pertanian tetap jalan dengan sendirinya, kilahnya dengan pertanian malah banyak paksaan. Itulah sekelumit gambaran ocehan dari mereka –mereka yang suka usil yang nota benenya mereka orang yang tidak faham akan makna dan falsafah dari penyuluhan, mereka tidak mengetahui hal yang sebenarnya tentang penyuluhan pertanian. Dengan telah berlakunya undang undang system penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang sudah berjalan hampir sewindu ini, rasanya koq belum ada perubahan yang signifikan bagi para penyuluh, khususnya bagi penyuluh yang berada di daerah-daerah, dan implementasinya masih perlu dibenahi dengan sebaik-bainya, baik mengenai Batas Usia Pensiun Penyuluh,Tunjangan Fungsional Penyuluh, Biaya Operasional Penyuluh, serta Sertipikasi penyuluh, kami para penyuluh berharap agar semoga dengan telah dikelurkannya PERPRES No.16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian per tanggal 1 Maret 2013 ini, mudah-mudahan implementasinya dapat segera terealisir dengan baik.Amien. (mnr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar