Sabtu, 25 Mei 2013
KENAIKAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan; Mengingat : … - 2 - Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 5. Peraturan … - 3 - 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN. Pasal 1 … - 4 - Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tunjangan … - 5 - 4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 7. Tunjangan … - 6 - 7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 2 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan. Pasal 3 … - 7 - Pasal 3 Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 5 Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 … - 8 - Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku : 1. Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan; 2. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … - 9 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Siswanto Roesyidi - 10 - LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penyuluh Pertanian Utama Rp 1.500.000,00 Penyuluh Pertanian Madya Rp 1.260.000,00 Penyuluh Pertanian Muda Rp 960.000,00 Penyuluh Pertanian Pertama Rp 540.000,00 Penyuluh Pertanian Penyelia Rp 780.000,00 Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 360.000,00 Penyuluh Pertanian Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 11 - LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya Rp 1.140.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda Rp 870.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama Rp 510.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia Rp 660.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Rp 360.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 12 - LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Benih Tanaman Madya Rp 1.200.000,00 Pengawas Benih Tanaman Muda Rp 900.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pertama Rp 540.000,00 Pengawas Benih Tanaman Penyelia Rp 720.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Rp 360.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 13 - LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Bibit Ternak Madya Rp 1.200.000,00 Pengawas Bibit Ternak Muda Rp 900.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pertama Rp 540.000,00 Pengawas Bibit Ternak Penyelia Rp 720.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 14 - LAMPIRAN V PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Medik Veteriner Utama Rp 1.560.000,00 Medik Veteriner Madya Rp 1.350.000,00 Medik Veteriner Muda Rp 1.080.000,00 Medik Veteriner Medik Veteriner Pertama Rp 540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 15 - LAMPIRAN VI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Paramedik Veteriner Penyelia Rp 810.000,00 Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan Rp 480.000,00 Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 360.000,00 Paramedik Veteriner Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 16 - LAMPIRAN VII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Mutu Pakan Madya Rp 1.200.000,00 Pengawas Mutu Pakan Muda Rp 900.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pertama Rp 540.000,00 Pengawas Mutu Pakan Penyelia Rp 720.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Rp 360.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar